KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang
Maha Pengasih karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehinggah kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “HUDUD”
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah salah
satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat
Dalam penyusunan makalah ini banyak kesulitan dan
hambatan yang kami hadapi, namun berkat bimbingan, dorongan, dan bantuan dari
berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan. Kami mohon
maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat banyak kesalahan didalamnya. kami mengharapkan saran dan kritikan yang
membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam
terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang
dilakukan manusia.Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai
kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi.Sangsi yang diberikan sesuai dengan
tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan hukuman dalam
hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai pencegahan kepada setiap manusia,
dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Hudud bukan sebagai tindakan yang sadis
namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai
dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi.
Sebenarnya kalau hukum yang dibuat manusia belum sepenuhnya
bisa mengikat, dan hal tersebut bisa direkayasa sekaligus bisa dilanggar,
karena pada intinya hanya hukum Islamlah yang sangat cocok bagi kehidupan
manusia di dunia.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut
pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam
makalah ini akan dibahas mengenai Hudud “Hukuman-hukuman”. Setelah mengetahui
berbagi macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran seseorang maka
diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman itu ada dan
dilaksanakan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hudud
1. Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata
hadd yang artinya suatu pembatas antara dua perkara. Atau penghalang diantara
dua hal, yang menghalangi bercampurnya salah satu dari keduanya dengan yang
lain. [1]
Menurut
bahasa, kata had adalah al-man’u (mencegah/menahan). Hukum-hukum atas maksiat
disebut hudud karena umumnya, hukuman-hukuman itu menahan pelakunya dari
mengulangi perbuatan maksiat yang membuatnya dihukum.Al-Hadd juga diartikan
sebagai maksiat itu sendiri.Misalnya dalam firman Allah Swt, “Itulah
kemaksiatan-kemaksiatan terhadap Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya.”(Al-Baqarah: 187).[2]
Menurut syar’i, Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan
yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang
kepada kejahatan yang sama.
Had
ialah pelarangan pengerjaan apa yang dilarang Allah Azza wa Jalla dengan
pemukulan, atau pembunuhan. Ha-had Allah ialah larangan-larangan-Nya yang Dia
perintahkan untuk dijauhi dan tidak didekati.[3]
2. Kriminalitas yang di jatuhi
Hukuman Hudud
Al-Qur’an dan As-sunah telah
menetapkan sejumlah hukuman yang jelas bagi kejahatan kejahatan-kejahatan
tertentu yang disebut dengan istilah jara’im al-hudud.Kejahatan-kejahatan
yang dimaksud adalah zina, menuduh zina, mencuri, mabuk, memusuhi
agama
(al-muharobah), murtad, dan memberontak. Dengan demikian, orang yang melekukan
salah satu kejahatan di atas akan dijatuhi hukuman tertentu yang telah
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
3. Keadilan Hudud
Hukum-hukum ini, selain menunjang
kemaslahatan umum dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat, merupakan hukuman
yang adil.Zina adalah kejahatan yang sangat besar dan keji, menodai
kemanusiaan, kehormatan dan kemuliaan, menghancurkantatanan keluarga dan rumah
tangga, berbagai bentuk kejahatan dan kerusakan yang dapat meruntuhkan
sendi-sendi individu dan masyarakat, dan meluluhlantahkan umat. Meskipun begitu
islam sangat berhati-hati dalam membuktikan kejahatan ini dengan menetapkan syarat-syarat
yang nyaris mustahildipenuhi. Hukuman zina lebih dimaksudkan untuk mengecam,
menggetarkan dan menakut-nakuti dari pada penerapan dan pelaksanaan praktisnya.[4]
4. Hikmah Hudud
Diantara hikmah atas adanya hukum-hukum hudud yaitu, dapat
terjaganya kehormatan orang-orang muslim dan kemuliaannya, sehingga masyarakat
dapat terhindar dari berbagai akhlak bejat, agar dalam keberlangsungan dikehidupan
bermasyarakat dapat tercipta ketenangan, kerukunan, dan persaudaraan yang kokoh
diantara kaum muslimin atas satu dengan yang lainnya.
2.2
Macam – macam Hudud
A. Hukum Zina
1.
Pengertian dan hukum zina
Zina
adalah melakukan hubungan seksual yang diharamkan dikemaluan atau di dubur oleh
dua orang yang bukan suami istri.
Jadi
perbuatan Zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar,
karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.
Zina adalah salah
satu dosa besar setelah dosa kekafiran, dosa kesyirikan, dan pembunuhan
terhadap jiwa, serta perbuatan keji yang paling besar.[5]
2. Dasar hukum dilarangnya zina
Surat
al-Isra ayat 32
wur(#qç/tø)s?# oTÌh 9$#(¼çm¯RÎ)tb%x.Zpt±Ås»sùuä!$yurWx9Î6yÇÌËÈ
Artinya
: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al-Isra Ayat 32).
Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh nasa’i yang artinya :
“Dari
Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda” ada empat hal yang
menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (Umatnya). Yaitu pembual yang suka
bersumpah, orang fakir yang sombong, orang lanjut usia yang ber Zina dan
pemimpin yang durhaka (HR. Nasa’i)[6]
3. Dasar Penetapan Adanya Pebuatan Zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar
untuk menetapkan bahwa menurut syara seseorang telah berbuat Zina, Yaitu ;
a. Empat orang
saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama
tentang tempat, waktu dan cara melakukannya
b. Pengakuan dari
pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah
berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau
gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya.
4.
Macam-macam zina
a.
Zina muhshan
Zina muhshan yaituzina yang dilakukan oleh dua orang
yang sudah pernah menikah.Artinya yang dilakukan oleh seami atau istri, duda
maupun janda.
b.
Zina ghair muhshan
Zina ghair muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang
belum pernah menikah.
5. Macam-macam hukuman bagi pezina
a.
Had pagi pelaku zina muhshan yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai
mati. Hukum rajam ini juga didasarkan kepada khabar darai Umar bin Khattab.
b.
Had bagi pelaku Zina Ghair Muhshan
yaitu dijilid (dicambuk) sebanyak 100 kali dan dibuang kedaerah lain
(Diasingkan) selama satu tahun.
Firman
Allah SWT :
Artinya
:“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera”(QS. An-Nuur: 2).
Dera
artinya memukul dengan rotan kecil atau cambuk yang dupukulkan/dicambukkan
keadaan dengan ketentuan tidak menghancurkan tetapi menyakitkan.
Adapun
Had Zina bagi hamba sahaya adalah separuh dari had yang merdeka, yaitu dijilid
50 kali dan diasingkan keluar daerah selama setengah tahun.
Apabila
terjadi perzinaan antara seorang ghair Muhshan dengan seorang muhshan, maka
berdasarkan acuan diatas, terhadap yang muhshan harus dilakukan hukum rajam,
sedangkan bagi yang ghair muhshan cukup didera saja.[7]
6. Hikmah diharamkannya zina
a.
Menjaga kesucian dan harga diri atau martabat manusia, baik dihadapan
manusia maupun Allah SWT.
b.
Menjaga nasab (Keturunan) Dari pencampur adukan yang diharamkan oleh agama.
c.
Dengan dilaksanakannya hukuman bagi pelaku zina secara terbuka dan
demonstratif dapat menanamkan rasa takut bagi orang yang bermaksud berbuat
zina.
d.
Memelihara ketertiban dan ketentraman rumah tangga.
7. Menjauhi perbuatan zina
Zina adalah perbuatan fakhisyah,
yaitu perbuatan yang keji atau menjijikan. Zina adalah perbuatan dan cara
binatng dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas.[8]
Orang yang melakukan perzinaan adalah orang yang hanya mampu
melihat dengan mata kepala dan selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat
dengan mata hati dan mata imannya.
Manusia seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini
sering menipu kita bagaikan fatamorgana.Tidak menyadari bahwa dunia ini adalah
sementara, dan tidak menyadari pula bahwa akhirat adalah lebih baik dan lebih
kekal.
B. Qadzaf
1. Pengertian
qadzaf
Qadzaf adalah menuduh orang lain berzina, misalnya si
A berkata kepada si B,”Aku lihat si B berzina,”.
Menurut bahasa Qadzaf artinya melempar atau melontar
sedangklan menurut istilah syar’i qadzaf adalah : “Melemparkan tuduhan berbuat
zina kepada orang lain tanpa dikuatkan bukti nyata”
2. Hukum qadzaf
Menuduh seseorang berbuat zina adalah salah satu perbuatan
dosa besar. Oleh karena itu Allah Ta’ala memvonis pelakunya sebagai orang
fasik, menggugurkan keadilan dirinya, dan mewajibkan penerapan had terhadapnya.[9]
Allah SWT berfirman :
tûïÏ%©!$#urtbqãBötÏM»oY|ÁósßJø9$#§NèOóOs9(#qè?ù'tÏpyèt/ö r'Î/uä!#y0pkàóOèdrß0Î=ô_$$sùtûüÏZ»uKrOZot$ù#y_wur(#qè=t7ø)s?öNçlm;¸oy0»pky#Y0t/r&4y7Í´¯»s9'ré&urãNèdtbqà)Å¡»xÿø9$#ÇÍÈwÎ)tûïÏ%©!$#(#qç/$s?.`ÏBÏ0÷èt/y7Ï9ºs(#qßsn=ô¹r&ur¨bÎ*sù©!$#Ö qàÿxîÒO9Ïm§ ÇÎÈ
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. kecuali orang-orang yang bertaubat
sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.(An-Nuur: 4-5).
3.Syarat-syarat Penerepan Had Qadzaf
Dalam penerapan had qadzaf disyarat-syaratkan hal berikut:
1). Pelaku qadzaf adalah orang Muslim yang berakal
dan baliqh.
2). Orang yang dituduh berzina adalah orang suci yang tidak
pernah dikenal berbuat zina oleh masyarakat.
3). Orang yang dituduh berbuat zina meminta penerapan had
qadzaf terhadap penuduh, karna ia mempunyai hak untuk hal tersebut, namun
jika ia mema`afkan maka diperbolehkan.
4). Penuduh tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang
bersaksi atas kebenaranqadzaf-nya terhadap tertuduh.
Jika qadzaf tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat diatas, maka had
qadzaf tidak dapat dilaksanakan.
4. Hikmah Disyariatkan Had Qadzaf
Diantara hikmah disyariatkannya had qadzaf adalah sebagai berikut:
1)
Untuk menjaga kebersihan kehormatan
orang Muslim dan kemuliannya.
2)
Untuk menjaga kesucian masyarakat
dari maraknya perzinaan didalamnya dan tersebarnya akhlak bejat diantara kaum
Muslim yang notabene orang-orang adil dan orang-orang bersih.[10]
C. Khamr
Khamr ialah semua minuman apapun jenisnya yang
memabukkan,karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Apa
saja yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (Riwayat
Muslim).
1.
Hukum Meminum Khamr
Hukum meminum khamr adalah haram; sedikit atau banyak, karna dalil-dalil
berikut:
Firman
Allah Ta`alaa,
$pk0r'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãYtB#uä$yJ¯RÎ)ãôJsø:$#çÅ£øyJø9$#urÜ>$|ÁRF{$#urãN»s9ø F{$#urÓ§ô_Í ô`ÏiBÈ@yJtãÇ`»sÜø9¤±9$#çnqç7Ï^tGô_$$sùöNä3ª=yès9tbqßsÎ=øÿè?ÇÒÉÈ$yJ¯RÎ)ß0Ìãß`»sÜø9¤±9$#br&yìÏ%qããNä3uZ÷t/nourºy0yèø9$#uä!$Òøót7ø9$#ur ÎûÌ÷Ksø:$#ÎÅ£÷yJø9$#uröNä.£0ÝÁtur`tãÌø.Ï«!$#Ç`tãurÍo4qn=¢Á9$#(ö@ygsùLäêRr&tbqåktJZ"BÇÒÊÈ
90.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
91.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).(Al-Maidah: 90-91)[11]
Sabda
Rasulullah Saw,
“Allah
melaknat peminum khamr dan penjualnya” (diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim).
2.
Hukum Peminum Khamr
Hukum orang yang meminum khamr dan
hal tersebut terbukti dengan pengakuan atau kesaksian dua orang yang adil ialah
punggungnya dicambuk sebanyak delapan puluh kali jika ia orang merdeka dan jika
ia budak maka punggungnya dicambuk sebanyak empat puluh kali karna Allah
Ta’alaa berfirman tentang para budak,
`tBuröN©9ôìÏÜtGó¡o öNä3ZÏB»wöqsÛbr&yxÅ6ZtÏM»oY|ÁósßJø9$#ÏM»oYÏB÷sßJø9$#`ÏJsù$¨BôMs3n=tBNä3ãZ»yJ÷r&`ÏiBãNä3ÏG»utGsùÏM»oYÏB÷sßJø9$#4ª!$#urãNn=ôãr&Nä3ÏZ»yJÎ*Î/4Nä3àÒ÷èt/.`ÏiB<Ù÷èt/4£`èdqßsÅ3R$$sùÈbøÎ*Î/£`ÎgÎ=÷dr& Æèdqè?#uäur£`èdu qã_é&Å$rá÷èyJø9$$Î/BM»oY|ÁøtèCuöxî;M»ysÏÿ»|¡ãBwurÅVºx9Ï GãB5b#y0÷{r&4!#sÎ*sù£`ÅÁômé&÷bÎ*sùú÷üs?r&7pt±Ås»xÿÎ/£`Íkön=yèsùß#óÁÏR$tB n?tãÏM»oY|ÁósßJø9$#ÆÏBÉ>#x9yèø9$#4y7Ï9ºsô`yJÏ9} ϱyz|MuZyèø9$#öNä3ZÏB4br&ur(#rçÉ9óÁs?×öyzöNä3©93ª!$#urÖ qàÿxîÒO9Ïm§ ÇËÎÈ
”dan
Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,
sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan
yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang
yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara
kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.(An-Nisaa’:25).
Budak laki-laki yang diqiyaskan kepada budak wanita, dalam
arti ia mendapatkan separoh hukuman orang merdeka.[12]
3.
Syarat-syarat Kewajiban Penerapan
Had Khamr
Orang yang terkena kewajiban
penerapan had khamr disyaratkan muslim, berakal, baligh, meminum khamr dengan
sukarela,mengetahui keharamannya, dan sehat. Had Khamr tidak gugur dari orang
sakit namun pelaksanaannya ditunda hingga ia sembuh; jika ia telah sembuh maka
had khamr dilaksanakan terhadapnya.
Jika orang muslim meminum khamr
hingga beberapa kali kemudian had dilaksanakan terhadapnya,maka cukup dengan
satu had saja, kendati ia meminum khamr beberapa kali. Jika ia meminum khamr
lagi setelah penerapan had terhadapnya maka dikenakan lagi terhadapnya dan
begitulah seterusnya.
4.
Hikmah Pengharaman Khamr
Diantara hikmah pengharaman khamr
ialah untuk menjaga kesehatan, akal, badan dan harta orang muslim.
D. Had
Saraqah
Saraqah ialah
mengambil harta ditempat rahasia, misalnya seorang memasuki toko atau rumah
kemudian mengambil pakaian atau biji-bijian, atau emas daripadanya.
1.
Hukum Saraqah(Pencuri)
Saraqah adalah salah satu dosa besar yang diharamkan Allah
Ta’ala dengan firman-Nya,
ä-Í $¡¡9$#urèps%Í $¡¡9$#ur(#þqãèsÜø%$$sù$yJßgtÏ0÷r&Lä!#t y_$yJÎ/$t7|¡x.Wx»s3tRz`ÏiB«!$#3ª!$#urî Í"tãÒOÅ3ymÇÌÑÈ
“laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(Al-Maidah: 38).[13]
2.
Bukti-bukti untuk Penegakkan Had
Saraqah kepada Pelaku
Saraqah(pencuri) terbukti dengan salah satu dua hal:
1)
Pengakuan jelas pencuri bahwa dia
telah mencuri. Ia membuat pengakuan tanpa diintimidasi dan diteror.
2)
Kesaksian dua saksi yang adil yang
bersaksi bahwa pelaku telah mencuri.
3.
Syarat-syarat Pemotongan Tangan
Pemotongan tangan wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
1)
Pelaku saraqah(pencurian) adalah
orang mukalaf, berakal, dan baliqh.
2)
Pelaku saraqah bukan ayah dari
pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya, karena mereka
mempunyai hak terhadap harta pemiliknya.
3)
Pencuri tidak memiliki semi
kepemilikkan terhadap harta yang dicurinya dalam bentuk semi kepemilikkan
apapun, misalnya ia mencuri barang yang digadaikan orang lain, atau ia mencuri
barang yang ia sewa kepada orang lain.
4)
Harta yang dicuri adalah harta yang
diperbolehkan dimiliki misalnya bukan khamr dan nilainya mencapai seperempat
dinar.
4.
Tata Cara Pemotongan Tangan
Jika yang dipotong adalah telapak tangan kanan, maka dimulai
dari persediaan telapak tangan, karena Abdullah bin Mas’ud membaca ayat,
“Maka potonglah tangan kanan keduanya.”
Kemudian dicelupkan di minyak yang
mendidih untuk menutup pintu urat agar darah berhenti mengalir. Disunnahkan
potongan tangan digantungkan beberapa saat keleher pencuri untuk dijadikkan
ibrah(pelajaran).
5.
Pencuri Yang tidak Ada Pemotongan
tangan di Dalamnya
Pemotongan tang tidak diperbolehkan pada sariqah(pencurian)
harta yang tidak disimpan, atau harta yang tidak mencapai seperempat dinar,
atau buah-buahan di pohon, atau kurma dipohon. Hanya saja harganya
dilipatgandakan jikan pencurinya menyembunyikan dan ia diberi sanksi disiplin
dengan pemukulan.
E. Muharibin
Muharibin(perampok) ialah sekelompok kaum muslimin yang
mengangkat senjata didepan manusia kemudian mengganggu jalan manusia dengan
menyergap para pejalan kaki, membunuh mereka, dan merampas harta mereka karena
mempunyai kekuatan.
Yang menjadi dasar hukum dari larangan dan ancaman terhadap
pengganggu ketentraman jalanan ini adalah firman Allah dalam surat al-Syu’ara’
ayat 49:
tA$s%óOçGYtB#uä¼çms9@ö6s%÷br&tbs#uäöNä3s9(¼çm¯RÎ)ãNä.çÎ6s3s9 Ï%©!$#ãNä3yJ¯=tætósÅb¡9$#t$öq|¡n=sùtbqçHs>÷ès?4£`yèÏeÜs%_{ôMä3tÏ0÷r&/ä3n=ã_ö r&urô`ÏiB7#»n=ÅzöNä3¨Yt7Ïk=|¹_{urúüÏèuHødr&ÇÍÒÈ
49. Fir'aun berkata: "Apakah kamu sekalian beriman
kepada Musa sebelum aku memberi izin kepadamu? Sesungguhnya Dia benar-benar
pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu Maka kamu nanti pasti benar-benar
akan mengetahui (akibat perbuatanmu); Sesungguhnya aku akan memotong tanganmu
dan kakimu dengan bersilangan dan aku akan menyalibmu semuanya".(QS. Al-Syu’ara’
ayat 49).
1.
Hukum Muharibin
Hukum-hukum muharibin adalah sebagai berikut:
1)
Mereka dinasehati dan diminta
bertaubat. Jika mereka mau bertaubat, taubat mereka diterima. Jika mereka
menolak bertaubat, mereka diperangi dan memerangi mereka adalah jihad di jalan
Allah.[14]
2)
Barangsiapa di antara Muharibin
tertangkap sebelum bertaubat, maka had di jatuhkan kepadanya;
pembunuhan, atau penyalipan, atau pemotongan kedua tangan, atau pemotongan
kedua kaki, atau diusir, karena Allah Ta’ala berfirman,
wÎ)úïÏ%©!$#(#qç/$s?`ÏBÈ@ö6s%br&(#râ Ï0ø)s?öNÍkön=tã((#þqßJn=÷æ$$sùcr&©!$#Ö qàÿxîÒO9Ïm§ ÇÌÍÈ
“kecuali orang-orang yang taubat (di
antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah
bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Al-Maidah: 34).
3)
Jika mereka bertaubat sebelum
ditangkap misalnya mereka berhenti dari kejahatannya dan menyerahkan diri, maka
Allah gugur dari mereka dan yang tersisa adalah hak-hak manusia.
Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku gangguan jalanan
dalam ayat 33 surat al-Maidah ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
· Hukuman buang
· Hukuman mati
· Hukuman salib
· Hukuman potong tangan dan kaki
secara silang
F. Ahlu
Al-Baghyu(pemberontakan)
Bagyu berasal dari akar kata bagha secara arti kata
berarti “menuntut sesuatu”.
Ahlu Al-Baghyu adalah sekelompok orang yang mempunyai
kekuatan keluar dari iman karena alasan yang rasional, misalnya mereka mengira
iman tersebut kafir, atau mengiranya curang, dan zhalim, kemudian menjadi
radikal, menolak taat kepada imam, dan keluar daripadanya.
Definisi
yang lebih sederhana, namun mengandung unsur-unsur pokok dalam suatu
definisidandapatditerima semua pihak adalah: “Perlawanan terhadap
imam(penguasa)yang sah dengan menggunakan kekuatan”.[15]
1.
Hukum-hukum Ahlu Baghyu
Yang menjadi ancamannya
para pelaku makar atau pemberontakan atau al-bahyu tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Al-Qur’an
dalam surat al-Hujarat 9:
bÎ)urÈb$tGxÿͬ!$sÛz`ÏBtûüÏZÏB÷sßJø9$#(#qè=tGtGø%$#(#qßsÎ=ô¹r'sù$yJåks]÷t/(.bÎ*sùôMtót/$yJßg1y0÷nÎ) n?tã3 t÷zW{$#(#qè=ÏG»s)sùÓÉL©9$#ÓÈöö7s?4Ó®Lymuäþ Å"s?# n<Î)ÌøBr&«!$#4bÎ*sùôNuä!$sù(#qßsÎ=ô¹r'sù$yJåks]÷t/ÉAô0yèø9$$Î/(#þqäÜÅ¡ø%r&ur(¨bÎ)©!$#=Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#ÇÒÈ
“dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap
yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya
menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang Berlaku adil”.(QS. Al-Hujurat ayat: 9).
2. Beberapa
Hadits Nabi selain yang disebutkan di atas adalah hadits yang dating dari Ibnu
‘Umar menurut riwayat Muslim ucapan Nabi yang mengatakan;
Siapa yang telah memberikan
Bai’atnya kepada seseorang imam(penguasa)dan telah menyatakan kesetiaan
hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila dating yang lain
memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia.[16]
Dari penjelasan Allah dalam
Al-Qur’an dan hadits Nabi terebut di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang
dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan ishlah perdamaian
terhadap pihak pelaku makar , yang dalam ishlah tersebut imam
menurut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali
taat kepada imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim
dan menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberi penjelasan atau
memperbaiki kesalahannya.
b.
Bila cara pertama tidak berhasil
dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh
para pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada perlawanan.
G. Murtad
Secara etimologis murtad yang akar katanya radda berarti “kembali”.Dalam
arti termologis murtad atau riddah adalah “kembali dari atau
meninggalkan Islam”. Dalam arti lain disebut juga “kafir sesudah beriman”.
Kedua ungkapan ini terdapat dalam al-Qur’an.Penggunaan ungkapan “kembai
dari Islam” terdapat dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 217, yang
artinya:
…dan
orang-orang diantaramu yang kembali dari agamanya kemudian dia mati.(QS.
Al-Baqarah ayat: 217).
Murtad
terjadi melalui salah satu di antara cara di bawah ini:
1.
Melalui perbuatan yang disegaja.
2.
Melalui ucapan.
3.
Melalui akidah atau kepercayaan
(contoh: Percaya tidak ada hari kiamat, percaya bahwa tidak ada alam gaib
seperti malaikat, dll).
Hukum hudud dilaksanakan bila
telah terpenuhi syarat dan rukun dari pelaksanaan hudud tersebut. [17]Adapun rukun dari murtad tersebut adalah:
1.
Tindakan itu adalah keluar dari
agamanya Islam dengan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas.
2.
Keluar dari agama Islam dilakukan
dengan sengaj dan penuh kesadaran serta mengetahui bahwa tindakannya itu
dilarang agama dengan ancaman hukuman dunia akhirat.
Adapun syarat yang dimaksud disini berkaitan dengan
syarat bagi seseorang yang dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman mati
yaitu:
1.
Tindakan itu dilakukanna sedang ia
beragama Islam.
2.
Pelaku tindakan murtad itu adalah
seseorang yang telah berakal sehat dan dewasa.
3.
Tindakan itu dilakukan secara sadar
dengan kehendak sendiri.
Adapun
pembuktian telah terjadinya kejahatan murtad dapat dilakukan melalui:
1.
Kesaksian orang banyak atau
sekurangnya dua orang saksi atas perbuatannya.
2.
Pengakuan dari orang murtad yang
dengan sadar mengetahui segala akibatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapatdisimpulkan bahwa hukuman atau dalam Bahasa Arab yaitu Hudud adalah hukum
yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan kesalahan yang sudah
ditentukan oleh Agama Islam.Hudud tersebut ada banyak sekali.Banyak orang juga
yang melanggar larangan yang sudah di tuliskan atau digariskan oleh Allah
SWT.Setiap perbuatan pasti ada balasannya baik didunia dan diakhirat.manusia
adalah makhluk yang paling sempurna yang dibekali pikiran agar dapat membedakan
mana yang salah dan mana yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaikh
al-MubarakfurySyafiyyurrahman(Syarah Bulughul Maram) jogjakarta: Darul
Falah 2012
Sayyid
Sabiq(Fiqih Sunah) Jakarta: Al-I’tishom th. 2000
Jabir
Al-jazairi Abu Bakr(Minhajul Muslim) Jakarta: Darul Falah th. 2000
Prof.
Dr. SyarifuddinAmir(GARIS-GARIS BESAR FIQIH) Jakarta: Fajar Inter pratama
Offset th. 2003
No comments:
Post a Comment