Thursday, 8 December 2016

Makalah hudud zina

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehinggah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUDUD”
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau  adalah  salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat
Dalam penyusunan makalah ini banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi, namun berkat bimbingan, dorongan, dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan. Kami  mohon maaf  yang  sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya. kami mengharapkan saran dan kritikan yang membangun demi tercapainya kesempurnaan  makalah  selanjutnya.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia.Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi.Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan hukuman dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai pencegahan kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Hudud bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi.
Sebenarnya kalau hukum yang dibuat manusia belum sepenuhnya bisa mengikat, dan hal tersebut bisa direkayasa sekaligus bisa dilanggar, karena pada intinya hanya hukum Islamlah yang sangat cocok bagi kehidupan manusia di dunia.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam makalah ini akan dibahas mengenai Hudud “Hukuman-hukuman”. Setelah mengetahui berbagi macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran seseorang maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman itu ada dan dilaksanakan.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Hudud
1.  Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang artinya suatu pembatas antara dua perkara. Atau penghalang diantara dua hal, yang menghalangi bercampurnya salah satu dari keduanya dengan yang lain. [1]
          Menurut bahasa, kata had adalah al-man’u (mencegah/menahan). Hukum-hukum atas maksiat disebut hudud karena umumnya, hukuman-hukuman itu menahan pelakunya dari mengulangi perbuatan maksiat yang membuatnya dihukum.Al-Hadd juga diartikan sebagai maksiat itu sendiri.Misalnya dalam firman Allah Swt, “Itulah kemaksiatan-kemaksiatan terhadap Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”(Al-Baqarah: 187).[2]
 Menurut syar’i, Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
          Had ialah pelarangan pengerjaan apa yang dilarang Allah Azza wa Jalla dengan pemukulan, atau pembunuhan. Ha-had Allah ialah larangan-larangan-Nya yang Dia perintahkan untuk dijauhi dan tidak didekati.[3]
2.  Kriminalitas yang di jatuhi Hukuman Hudud
Al-Qur’an dan As-sunah telah menetapkan sejumlah hukuman yang jelas bagi kejahatan kejahatan-kejahatan tertentu yang disebut dengan istilah jara’im al-hudud.Kejahatan-kejahatan yang dimaksud adalah zina, menuduh zina, mencuri, mabuk, memusuhi



agama (al-muharobah), murtad, dan memberontak. Dengan demikian, orang yang melekukan salah satu kejahatan di atas akan dijatuhi hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
3.  Keadilan Hudud
Hukum-hukum ini, selain menunjang kemaslahatan umum dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat, merupakan hukuman yang adil.Zina adalah kejahatan yang sangat besar dan keji, menodai kemanusiaan, kehormatan dan kemuliaan, menghancurkantatanan keluarga dan rumah tangga, berbagai bentuk kejahatan dan kerusakan yang dapat meruntuhkan sendi-sendi individu dan masyarakat, dan meluluhlantahkan umat. Meskipun begitu islam sangat berhati-hati dalam membuktikan kejahatan ini dengan menetapkan syarat-syarat yang nyaris mustahildipenuhi. Hukuman zina lebih dimaksudkan untuk mengecam, menggetarkan dan menakut-nakuti dari pada penerapan dan pelaksanaan praktisnya.[4]
4.  Hikmah Hudud
Diantara hikmah atas adanya hukum-hukum hudud yaitu, dapat terjaganya kehormatan orang-orang muslim dan kemuliaannya, sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai akhlak bejat, agar dalam keberlangsungan dikehidupan bermasyarakat dapat tercipta ketenangan, kerukunan, dan persaudaraan yang kokoh diantara kaum muslimin atas satu dengan yang lainnya.
2.2    Macam – macam Hudud
A.    Hukum Zina
1.       Pengertian dan hukum zina
          Zina adalah melakukan hubungan seksual yang diharamkan dikemaluan atau di dubur oleh dua orang yang bukan suami istri.
          Jadi perbuatan Zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.
                    Zina adalah salah satu dosa besar setelah dosa kekafiran, dosa kesyirikan, dan pembunuhan terhadap jiwa, serta perbuatan keji yang paling besar.[5]
2.    Dasar hukum dilarangnya zina
Surat al-Isra ayat 32
wur(#qç/tø)s?# oTÌh 9$#(¼çm¯RÎ)tb%x.Zpt±Ås»sùuä!$yurWx9Î6yÇÌËÈ
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al-Isra Ayat 32).
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh nasa’i yang artinya :
“Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda” ada empat hal yang menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (Umatnya). Yaitu pembual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang lanjut usia yang ber Zina dan pemimpin yang durhaka (HR. Nasa’i)[6]
3.    Dasar Penetapan Adanya Pebuatan Zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa menurut syara seseorang telah berbuat Zina, Yaitu ;
a.    Empat orang saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu dan cara melakukannya
b.    Pengakuan dari pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya.
4.       Macam-macam zina
a.       Zina muhshan
        Zina muhshan yaituzina yang dilakukan oleh dua orang yang sudah pernah menikah.Artinya yang dilakukan oleh seami atau istri, duda maupun janda.
b.      Zina ghair muhshan
Zina ghair muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
5.    Macam-macam hukuman bagi pezina
a.              Had pagi pelaku zina muhshan yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati. Hukum rajam ini juga didasarkan kepada khabar darai Umar bin Khattab.
b.         Had bagi pelaku Zina Ghair Muhshan yaitu dijilid (dicambuk) sebanyak 100 kali dan dibuang kedaerah lain (Diasingkan) selama satu tahun.
Firman Allah SWT :  
Artinya :“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”(QS. An-Nuur: 2).
         Dera artinya memukul dengan rotan kecil atau cambuk yang dupukulkan/dicambukkan keadaan dengan ketentuan tidak menghancurkan tetapi menyakitkan.
         Adapun Had Zina bagi hamba sahaya adalah separuh dari had yang merdeka, yaitu dijilid 50 kali dan diasingkan keluar daerah selama setengah tahun.
         Apabila terjadi perzinaan antara seorang ghair Muhshan dengan seorang muhshan, maka berdasarkan acuan diatas, terhadap yang muhshan harus dilakukan hukum rajam, sedangkan bagi yang ghair muhshan cukup didera saja.[7]
6.    Hikmah diharamkannya zina
a.        Menjaga kesucian dan harga diri atau martabat manusia, baik dihadapan manusia maupun Allah SWT.
b.      Menjaga nasab (Keturunan) Dari pencampur adukan yang diharamkan oleh agama.
c.        Dengan dilaksanakannya hukuman bagi pelaku zina secara terbuka dan demonstratif dapat menanamkan rasa takut bagi orang yang bermaksud berbuat zina.
d.      Memelihara ketertiban dan ketentraman rumah tangga.
7.      Menjauhi perbuatan zina
Zina adalah perbuatan fakhisyah, yaitu perbuatan yang keji atau menjijikan. Zina adalah perbuatan dan cara binatng dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas.[8]
Orang yang melakukan perzinaan adalah orang yang hanya mampu melihat dengan mata kepala dan selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati dan mata imannya.
 Manusia seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan fatamorgana.Tidak menyadari bahwa dunia ini adalah sementara, dan tidak menyadari pula bahwa akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
B.  Qadzaf
1.    Pengertian qadzaf
Qadzaf  adalah menuduh orang lain berzina, misalnya si A berkata kepada si B,”Aku lihat si B berzina,”.
Menurut bahasa Qadzaf artinya melempar atau melontar sedangklan menurut istilah syar’i qadzaf adalah : “Melemparkan tuduhan berbuat zina kepada orang lain tanpa dikuatkan bukti nyata”
2.    Hukum qadzaf
Menuduh seseorang berbuat zina adalah salah satu perbuatan dosa besar. Oleh karena itu Allah Ta’ala memvonis pelakunya sebagai orang fasik, menggugurkan keadilan dirinya, dan mewajibkan penerapan had terhadapnya.[9]
Allah SWT berfirman :
tûïÏ%©!$#urtbqãBötÏM»oY|ÁósßJø9$#§NèOóOs9(#qè?ù'tÏpyèt/ö r'Î/uä!#y0pkà­óOèdrß0Î=ô_$$sùtûüÏZ»uKrOZot$ù#y_wur(#qè=t7ø)s?öNçlm;¸oy0»pky­#Y0t/r&4y7Í´¯»s9'ré&urãNèdtbqà)Å¡»xÿø9$#ÇÍÈwÎ)tûïÏ%©!$#(#qç/$s?.`ÏBÏ0÷èt/y7Ï9ºs(#qßsn=ô¹r&ur¨bÎ*sù©!$#Ö qàÿxîÒO9Ïm§ ÇÎÈ
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An-Nuur: 4-5).
3.Syarat-syarat Penerepan Had Qadzaf
Dalam penerapan had qadzaf disyarat-syaratkan hal berikut:
1). Pelaku qadzaf adalah orang Muslim yang berakal dan baliqh.
2). Orang yang dituduh berzina adalah orang suci yang tidak pernah dikenal berbuat zina oleh masyarakat.
3). Orang yang dituduh berbuat zina meminta penerapan had qadzaf terhadap penuduh, karna ia mempunyai hak untuk hal tersebut, namun jika ia mema`afkan maka diperbolehkan.
4). Penuduh tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang bersaksi atas kebenaranqadzaf-nya terhadap tertuduh.
            Jika qadzaf tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat diatas, maka had qadzaf tidak dapat dilaksanakan.
4. Hikmah Disyariatkan Had Qadzaf
            Diantara hikmah disyariatkannya had qadzaf adalah sebagai berikut:
1)      Untuk menjaga kebersihan kehormatan orang Muslim dan kemuliannya.
2)      Untuk menjaga kesucian masyarakat dari maraknya perzinaan didalamnya dan tersebarnya akhlak bejat diantara kaum Muslim yang notabene orang-orang adil dan orang-orang bersih.[10]

C.  Khamr
Khamr ialah semua minuman apapun jenisnya yang memabukkan,karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Apa saja yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (Riwayat Muslim).
1.    Hukum Meminum Khamr
            Hukum meminum khamr adalah haram; sedikit atau banyak, karna dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta`alaa,
$pk0r'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãYtB#uä$yJ¯RÎ)ãôJsø:$#çÅ£øyJø9$#urÜ>$|ÁRF{$#urãN»s9ø F{$#urÓ§ô_Í ô`ÏiBÈ@yJtãÇ`»sÜø9¤±9$#çnqç7Ï^tGô_$$sùöNä3ª=yès9tbqßsÎ=øÿè?ÇÒÉÈ$yJ¯RÎ)ß0̍ãß`»sÜø9¤±9$#br&yìÏ%qããNä3uZ÷t/nourºy0yèø9$#uä!$Òøót7ø9$#ur Îû̍÷Ksø:$#ÎÅ£÷yJø9$#uröNä.£0ÝÁtur`tã̍ø.Ï«!$#Ç`tãurÍo4qn=¢Á9$#(ö@ygsùLäêRr&tbqåktJZ"BÇÒÊÈ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Al-Maidah: 90-91)[11]
Sabda Rasulullah Saw,
“Allah melaknat peminum khamr dan penjualnya” (diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim).
2.    Hukum Peminum Khamr
Hukum orang yang meminum khamr dan hal tersebut terbukti dengan pengakuan atau kesaksian dua orang yang adil ialah punggungnya dicambuk sebanyak delapan puluh kali jika ia orang merdeka dan jika ia budak maka punggungnya dicambuk sebanyak empat puluh kali karna Allah Ta’alaa  berfirman tentang para  budak,
`tBuröN©9ôìÏÜtGó¡o öNä3ZÏB»wöqsÛbr&yxÅ6ZtÏM»oY|ÁósßJø9$#ÏM»oYÏB÷sßJø9$#`ÏJsù$¨BôMs3n=tBNä3ãZ»yJ÷r&`ÏiBãNä3ÏG»utGsùÏM»oYÏB÷sßJø9$#4ª!$#urãNn=ôãr&Nä3ÏZ»yJÎ*Î/4Nä3àÒ÷èt/.`ÏiB<Ù÷èt/4£`èdqßsÅ3R$$sùÈbøÎ*Î/£`ÎgÎ=÷dr& Æèdqè?#uäur£`èdu qã_é&Å$rá÷èyJø9$$Î/BM»oY|ÁøtèCuöxî;M»ysÏÿ»|¡ãBwurÅVºx9Ï ­GãB5b#y0÷{r&4!#sÎ*sù£`ÅÁômé&÷bÎ*sùú÷üs?r&7pt±Ås»xÿÎ/£`Íkön=yèsùß#óÁÏR$tB n?tãÏM»oY|ÁósßJø9$#ÆÏBÉ>#x9yèø9$#4y7Ï9ºsô`yJÏ9} ϱyz|MuZyèø9$#öNä3ZÏB4br&ur(#rçÉ9óÁs?×öyzöNä3©93ª!$#urÖ qàÿxîÒO9Ïm§ ÇËÎÈ
dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(An-Nisaa’:25).
Budak laki-laki yang diqiyaskan kepada budak wanita, dalam arti ia mendapatkan separoh hukuman orang merdeka.[12]
3.    Syarat-syarat Kewajiban Penerapan Had Khamr
Orang yang terkena kewajiban penerapan had khamr disyaratkan muslim, berakal, baligh, meminum khamr dengan sukarela,mengetahui keharamannya, dan sehat. Had Khamr tidak gugur dari orang sakit namun pelaksanaannya ditunda hingga ia sembuh; jika ia telah sembuh maka had khamr dilaksanakan terhadapnya.
Jika orang muslim meminum khamr hingga beberapa kali kemudian had dilaksanakan terhadapnya,maka cukup dengan satu had saja, kendati ia meminum khamr beberapa kali. Jika ia meminum khamr lagi setelah penerapan had terhadapnya maka dikenakan lagi terhadapnya dan begitulah seterusnya.

4.    Hikmah Pengharaman Khamr
Diantara hikmah pengharaman khamr ialah untuk menjaga kesehatan, akal, badan dan harta orang muslim.

D.    Had Saraqah
Saraqah ialah mengambil harta ditempat rahasia, misalnya seorang memasuki toko atau rumah kemudian mengambil pakaian atau biji-bijian, atau emas daripadanya.
1.    Hukum Saraqah(Pencuri)
Saraqah adalah salah satu dosa besar yang diharamkan Allah Ta’ala dengan firman-Nya,
ä-Í $¡¡9$#urèps%Í $¡¡9$#ur(#þqãèsÜø%$$sù$yJßgtÏ0÷r&Lä!#t y_$yJÎ/$t7|¡x.Wx»s3tRz`ÏiB«!$#3ª!$#urî Í"tãÒOÅ3ymÇÌÑÈ
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(Al-Maidah: 38).[13]
2.      Bukti-bukti untuk Penegakkan Had Saraqah kepada Pelaku
Saraqah(pencuri) terbukti dengan salah satu dua hal:
1)   Pengakuan jelas pencuri bahwa dia telah mencuri. Ia membuat pengakuan tanpa diintimidasi dan diteror.
2)   Kesaksian dua saksi yang adil yang bersaksi bahwa pelaku telah mencuri.
3.    Syarat-syarat Pemotongan Tangan
Pemotongan tangan wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
1)   Pelaku saraqah(pencurian) adalah orang mukalaf, berakal, dan baliqh.
2)   Pelaku saraqah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya, karena mereka mempunyai hak terhadap harta pemiliknya.
3)   Pencuri tidak memiliki semi kepemilikkan terhadap harta yang dicurinya dalam bentuk semi kepemilikkan apapun, misalnya ia mencuri barang yang digadaikan orang lain, atau ia mencuri barang yang ia sewa kepada orang lain.
4)   Harta yang dicuri adalah harta yang diperbolehkan dimiliki misalnya bukan khamr dan nilainya mencapai seperempat dinar.

4.    Tata Cara Pemotongan Tangan
Jika yang dipotong adalah telapak tangan kanan, maka dimulai dari persediaan telapak tangan, karena Abdullah bin Mas’ud membaca ayat,
“Maka potonglah tangan kanan keduanya.”
Kemudian dicelupkan di minyak yang mendidih untuk menutup pintu urat agar darah berhenti mengalir. Disunnahkan potongan tangan digantungkan beberapa saat keleher pencuri untuk dijadikkan ibrah(pelajaran).

5.    Pencuri Yang tidak Ada Pemotongan tangan di Dalamnya
Pemotongan tang tidak diperbolehkan pada sariqah(pencurian) harta yang tidak disimpan, atau harta yang tidak mencapai seperempat dinar, atau buah-buahan di pohon, atau kurma dipohon. Hanya saja harganya dilipatgandakan jikan pencurinya menyembunyikan dan ia diberi sanksi disiplin dengan pemukulan.



E.    Muharibin
Muharibin(perampok) ialah sekelompok kaum muslimin yang mengangkat senjata didepan manusia kemudian mengganggu jalan manusia dengan menyergap para pejalan kaki, membunuh mereka, dan merampas harta mereka karena mempunyai kekuatan.
Yang menjadi dasar hukum dari larangan dan ancaman terhadap pengganggu ketentraman jalanan ini adalah firman Allah dalam surat al-Syu’ara’ ayat 49:
tA$s%óOçGYtB#uä¼çms9@ö6s%÷br&tbs#uäöNä3s9(¼çm¯RÎ)ãNä.çÎ6s3s9 Ï%©!$#ãNä3yJ¯=tætósÅb¡9$#t$öq|¡n=sùtbqçHs>÷ès?4£`yèÏeÜs%_{ôMä3tÏ0÷r&/ä3n=ã_ö r&urô`ÏiB7#»n=ÅzöNä3¨Yt7Ïk=|¹_{urúüÏèuHødr&ÇÍÒÈ
49. Fir'aun berkata: "Apakah kamu sekalian beriman kepada Musa sebelum aku memberi izin kepadamu? Sesungguhnya Dia benar-benar pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu Maka kamu nanti pasti benar-benar akan mengetahui (akibat perbuatanmu); Sesungguhnya aku akan memotong tanganmu dan kakimu dengan bersilangan dan aku akan menyalibmu semuanya".(QS. Al-Syu’ara’ ayat 49).

1.    Hukum Muharibin
Hukum-hukum muharibin adalah sebagai berikut:
1)   Mereka dinasehati dan diminta bertaubat. Jika mereka mau bertaubat, taubat mereka diterima. Jika mereka menolak bertaubat, mereka diperangi dan memerangi mereka adalah jihad di jalan Allah.[14]
2)   Barangsiapa di antara Muharibin tertangkap sebelum bertaubat, maka had di jatuhkan kepadanya; pembunuhan, atau penyalipan, atau pemotongan kedua tangan, atau pemotongan kedua kaki, atau diusir,  karena Allah Ta’ala berfirman,
wÎ)úïÏ%©!$#(#qç/$s?`ÏBÈ@ö6s%br&(#râ Ï0ø)s?öNÍkön=tã((#þqßJn=÷æ$$sùcr&©!$#Ö qàÿxîÒO9Ïm§ ÇÌÍÈ
“kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Al-Maidah: 34).
3)   Jika mereka bertaubat sebelum ditangkap misalnya mereka berhenti dari kejahatannya dan menyerahkan diri, maka Allah gugur dari mereka dan yang tersisa adalah hak-hak manusia.
Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku gangguan jalanan dalam ayat 33 surat al-Maidah ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
·      Hukuman buang
·      Hukuman mati
·      Hukuman salib
·      Hukuman potong tangan dan kaki secara silang

F.   Ahlu Al-Baghyu(pemberontakan)
Bagyu berasal dari akar kata bagha secara arti kata berarti “menuntut sesuatu”.
Ahlu Al-Baghyu adalah sekelompok orang yang mempunyai kekuatan keluar dari iman karena alasan yang rasional, misalnya mereka mengira iman tersebut kafir, atau mengiranya curang, dan zhalim, kemudian menjadi radikal, menolak taat kepada imam, dan keluar daripadanya.
     Definisi yang lebih sederhana, namun mengandung unsur-unsur pokok dalam suatu  definisidandapatditerima semua pihak adalah: “Perlawanan terhadap imam(penguasa)yang sah dengan menggunakan kekuatan”.[15]

1.    Hukum-hukum Ahlu Baghyu
       Yang menjadi ancamannya para pelaku makar atau pemberontakan atau al-bahyu tersebut adalah sebagai berikut:


           1.  Al-Qur’an dalam surat al-Hujarat 9:
bÎ)urÈb$tGxÿͬ!$sÛz`ÏBtûüÏZÏB÷sßJø9$#(#qè=tGtGø%$#(#qßsÎ=ô¹r'sù$yJåks]÷t/(.bÎ*sùôMtót/$yJßg1y0÷nÎ) n?tã3 t÷zW{$#(#qè=ÏG»s)sùÓÉL©9$#ÓÈöö7s?4Ó®Lymuäþ Å"s?# n<Î)̍øBr&«!$#4bÎ*sùôNuä!$sù(#qßsÎ=ô¹r'sù$yJåks]÷t/ÉAô0yèø9$$Î/(#þqäÜÅ¡ø%r&ur(¨bÎ)©!$#=Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#ÇÒÈ
“dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil”.(QS. Al-Hujurat ayat: 9).
           2.  Beberapa Hadits Nabi selain yang disebutkan di atas adalah hadits yang dating dari Ibnu ‘Umar menurut riwayat Muslim ucapan Nabi yang mengatakan;
Siapa yang telah memberikan Bai’atnya kepada seseorang imam(penguasa)dan telah menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila dating yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia.[16]

Dari penjelasan Allah dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi terebut di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Melakukan ishlah perdamaian terhadap pihak pelaku makar , yang dalam ishlah tersebut imam menurut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim dan menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberi penjelasan atau memperbaiki kesalahannya.
b.    Bila cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh para pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada perlawanan.

G.  Murtad
            Secara etimologis murtad yang akar katanya radda berarti “kembali”.Dalam arti termologis murtad atau riddah adalah “kembali dari atau meninggalkan Islam”. Dalam arti lain disebut juga “kafir sesudah beriman”. Kedua ungkapan ini terdapat dalam al-Qur’an.Penggunaan  ungkapan “kembai dari Islam” terdapat dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 217, yang artinya:
dan orang-orang diantaramu yang kembali dari agamanya kemudian dia mati.(QS. Al-Baqarah ayat: 217).
Murtad terjadi melalui salah satu di antara cara di bawah ini:
1.    Melalui perbuatan yang disegaja.
2.    Melalui ucapan.
3.    Melalui akidah atau kepercayaan (contoh: Percaya tidak ada hari kiamat, percaya bahwa tidak ada alam gaib seperti malaikat, dll).
            Hukum hudud  dilaksanakan bila telah terpenuhi syarat dan rukun dari pelaksanaan hudud tersebut. [17]Adapun rukun dari murtad tersebut adalah:
1.    Tindakan itu adalah keluar dari agamanya Islam dengan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas.
2.    Keluar dari agama Islam dilakukan dengan sengaj dan penuh kesadaran serta mengetahui bahwa tindakannya itu dilarang agama dengan ancaman hukuman dunia akhirat.
Adapun syarat yang dimaksud  disini berkaitan dengan syarat bagi seseorang yang  dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman mati yaitu:
1.      Tindakan itu dilakukanna sedang ia beragama Islam.
2.      Pelaku tindakan murtad itu adalah seseorang yang telah berakal sehat dan dewasa.
3.      Tindakan itu dilakukan secara sadar dengan kehendak sendiri.
Adapun pembuktian telah terjadinya kejahatan murtad dapat dilakukan melalui:
1.      Kesaksian orang banyak atau sekurangnya dua orang saksi atas perbuatannya.
2.      Pengakuan dari orang murtad yang dengan sadar mengetahui segala akibatnya.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapatdisimpulkan bahwa hukuman atau dalam Bahasa Arab yaitu Hudud adalah hukum yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan kesalahan yang sudah ditentukan oleh Agama Islam.Hudud tersebut ada banyak sekali.Banyak orang juga yang melanggar larangan yang sudah di tuliskan atau digariskan oleh Allah SWT.Setiap perbuatan pasti ada balasannya baik didunia dan diakhirat.manusia adalah makhluk yang paling sempurna yang dibekali pikiran agar dapat membedakan mana yang salah dan mana yang benar.



  

DAFTAR PUSTAKA

Syaikh al-MubarakfurySyafiyyurrahman(Syarah Bulughul Maram)  jogjakarta: Darul Falah 2012
Sayyid Sabiq(Fiqih Sunah) Jakarta: Al-I’tishom th. 2000
Jabir Al-jazairi Abu Bakr(Minhajul Muslim) Jakarta: Darul Falah th. 2000
Prof. Dr. SyarifuddinAmir(GARIS-GARIS BESAR FIQIH) Jakarta: Fajar Inter pratama Offset th. 2003


No comments:

Post a Comment