KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT karena dengan ridhonya semata
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sebagai
wujud dari pengabdian kami kepada Allah SWT sekaligus bentuk realisasi dari tanggung jawab
dan kewajiban kami selama mengikuti pelajaran tentang jinayat. Makalah ini berisi materi tentang “HUDUD DAN JINAYAT ”
Pembahasan yang
memaparkan tentang jinayat itu sendiri. Sehingga makalah dapat digunakan untuk penyajian
diskusi dan untuk keperluan lainnya. Makalah ini diharapkan dapat
dimanfaatkan oleh para siswa/i sebagai materi dalam belajar atau sebagai bahan
bacaan untuk menambah wawasan yang telah ada. Selain
itu, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, kepada kedua orang tua,
teman-teman, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuannya dalam penyusunan makalah
ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam literatur masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam
terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang
dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan
hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan
Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan jarimah
(hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai preventif
(pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan
merasa berdosa jika ia melanggar.
Istilah jinayat (jinayah) merupakan salah satu dari bagian
syari’at Islam, jinayah ini bermacam-macam jenis dan sebabnya.
Hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai pencegahan kepada
setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika
ia melanggar.
Maka dari itu adanya Hudud bukan sebagai tindakan yang sadis
namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai
dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi.
Walaupun dalam kenyataannya, masih banyak umat islam yang
belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta
bagaimana ketentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. Maka pada kesempatan ini pemakalah akan mencoba
menjelaskan tentang jinayah dan hudud.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
jinayah, hudud dan ta’zir ?
2. Apa saja yang
termasuk dalam jinayah, hudud dan ta’zir ?
1.3 Tujuan
Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini agar mahasiswa/I dapat
mengetahui tentang jinayah, hudud, dan ta’zir.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Jinayah, Hudud, Ta’zir
Jinayat berasal dari bahasa Arab, yang berarti
mengambil. Syekh Muhammad bin Qosim mengatakan dalam fathul
qorib bahwa jinayat itu kata yang lebih umum dari pencurian, pembunuhan,
zina dan lain-lain. Atau dapat kita artikan kejahatan atau kriminal. Sedangkan
jinayat menurut syara’ adalah semua pekerjaan yang di haramkan.
Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang
karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta
benda. Kata jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil)
atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal. Jinayah dalam
pengertian ini sama artinya dengan kata jarimah yang sering digunakan oleh
para fukaha(ahli fikih) di dalam kitab-kitab fikih
Pada dasarnya Allah sangatlah memuliakan manusia lebih dari
makhluk yang lain. Hal ini dapat terlihat dari diperintahkannya malaikat dan
iblis untuk bersujud kepada manusia, yaitu Nabi Adam. Dan juga dijadikannya
manusia sebagai kholifah atau pemimpin yang mempunyai tanggung jawab akan
keseimbangan alam di muka bumi ini.
Maka dari itu, wajib untuk setiap manusia untuk senantiasa
menghargai hak-hak dirinya dan juga menghargai hak-hak orang lain. Allah SWT
memberikan perintah agar manusia selalu menjaga hak-hak dirinya pribadi dengan
ayat :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah:195)
Pada dasarnya, pengertian dari
istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Biasanya,
pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Dikalangan fuqoha’,
kata jinayah berarti perbuatan perbuatan yang dilarang menurut syara’. Meskipun
demikian, pada umumnya, fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk
perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan,
pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat foqoha’ yang membatasi istilah
jinayah pada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman hudud dan qishash, tidak termasuk
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir. Istilah lain
yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu
larangan-laragan syara’ yang diancam Allah dengan
hukuman had atau ta’zir.
Tujuan umum dari ketentuan yang ditetapkan Allah itu adalah
mendatangkan kemaslahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan mamfaat
bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudharatan dari manusia.
Dalam hal ini Allah menghendaki terlepasnya manusia dari segala bentuk
kerusakan.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang
asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata
had berarti cegahan (al-man’u).
Adapun menurut syar’i, Hudûd adalah sanksi atas kemaksiatan
yang macam kasus dan sanksinya telah ditetapkan oleh syariah. Dalam kasus hudûd
tidak diterima adanya pengampunan atau abolisi. Sebab, hudûd adalah hak Allah
Swt. Jika kasus hudûd telah disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tidak
bisa dibatalkan karena adanya pengampunan atau kompromi.
Hudud adalah kejahatan/jinayah yang sanksi hukumannya
ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah dan/atau Nabi. Yang termasuk dalam
kelompok ini adalah : pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa
bukti, minum minuman keras, maker/ pemberontakan dan murtad.
Takzir secara harfiah berarti membinaskan pelaku criminal
karena prilaku yang memalukan.
Menurut bahasa, lafaz ta’zir berasal
dari kata “azzara” yang berarti menolak dan mencegah, juga berarti mendidik,
mengagungkan dan menghormati, membantunya, menguatkan, dan menolong.
Menurut istilah, ta’zir didefinisikan
oleh Al-Mawardi sebagai berikut :
والّتعزير تأ د ب
على ذنوب لم تشرع فيها الحدود
“Ta’zir adalah hukuman yang bersifat
pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’.
Dari definisi yang dikemukakan diatas, jelaslah
bahwa ta’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang
hukumannya belum ditetapkan oleh syara’. Dikalangan Fuqaha, jarimah-jarimah
yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’ dinamakan jarimah ta’zir. Jadi,
istilah ta’zir bisa digunakan untuk hukuman dan bisa juga untuk jarimah (tindak
pidana).
Ta’zir sering juga dapat dipahami bahwa
jarimah ta’zir terdiri atas perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakan
hukuman had atau kaffarat. Hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa
atau hakim. Hukuman dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau
kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan
sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari'ah mendelegasikan
kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Dalam
takzir, hukuman itu tidak diterapkan dengan ketentuan hokum, dan hakim
diperkenankan mempertimbangkan baik bentuk ataupun hukuman yang akan dikenakan.
Bentuk hukuman dengan kebijaksanaan ini diberikan dengan pertimbangan khusus
tentang berbagai factor yang mempengaruhi perubahan social dalam peradaban
manusia dan bervariasi berdasarkan metode yang digunakan pengadilan ataupun
jenis pidana yang dapat ditujukkan dalam undang-undang. Pelanggaran yang dapat
dihukum dengan metode ini adalah yang menggangu kehidupan, harta serta
kedamaian dan ketentraman masyarakat. Sruktur umum hokum pidana kaum muslimin
masa kini didasarkan pada prinsip-prinsip ta’zir. Dengan kata lain bentuk
ta’zirat yang dikenakan oleh hakim itu sendiri, baik untuk pelanggaran yang
hukumannya tidak ditentukan, ataupun bagi prasangka yang dilakukan terhadap
tetangga. Hukuman itu dapat berupa cambukan, kurungan, penjara, denda,
peringatan dan lain-lain.
2.2 Pembagian
Jinayah, Hudud, Ta’zir
Perbuatan-perbuatan manusia dapat
dikategorikan sebagi jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut diancam hukuman.
Karena larangan-larangan tersebut dari syara’, maka larangan-larangan tadi
hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal
sehat saja yang dapat menerima panggilan (khithab). Perbuatan-perbuatan yang
dilakukan anak kecil atau orang gila tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah,
karena tidak dapat menerima khithab atau memahami taklif.
Dari penjelasan tersebut dapat
ditarik unsur atau rukun jinayah, unsur atau rukun jinayah tersebut adalah:
a.
Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman
hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan unsur formal
(al ruknu al-syar’i).
b.
Adanya perbuatn yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang
atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan unsur
material (al-ruknu al-madi).
c.
Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami
taklif. Unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-adabi).
Para
ulama mengelompokkan jinayah itu dengan melihat kepada sanksi hukuman apa yang
ditetapkan, yaitu :
1.
Diyat (Denda)
Denda pengganti jiwa yang tidak
berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh.
Diyat ada dua macam, yaitu
a.
Diyat Mughaladzah (denda berat), yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30
ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina, umur empat
masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
b.
Diyat Mukhaffafah (denda ringan), yaitu seratus ekor unta, tetapi dibagi lima,
yaitu 20 ekor unta betina umur tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk
tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 ekor unta
betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang
membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Hikmah dari Diyat ada tiga, yaitu:
a.
mencegah kejahatan terhadap jiwa dan raga
b.
obat pelipur lara korban
c.
timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat
2.
Kifarat
Tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan
yang telah ditentukan oleh syari’at Islam karena telah melakukan kesalahan atau
pelanggaran yang diharamkan Allah.
Macam-macam kifarat ada dua, yaitu:
a.
Kifarat karena pembunuhan, yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya / berpuasa selama
2 bulan berturut-turut.
b.
Kifarat karena melanggar sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin
atau memberi pakaian, memerdekakan 1 budak atau berpuasa 3 hari
3.
Hudud
Sanksi bagi orang yang melanggar
hukum dengan dera / dipukul (jilid) atau dengan dilempari batu hingga mati
(rajam)
Perbuatan yang dapat dikanakan hudud
ada 4, yaitu:
a.
Zina
b.
Qadzaf (menuduh orang berbiat zina)
c.
Minuman keras
d.
Mencuri
4.
Ta’zir
Apabila seorang melakukan kejahatan
yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk dihukum atau tidak/belum memenuhi
syarat membayar diyat. (hukuman yang tidak ditetapkan hukumnya dalam quran dan
hadits yang bentuknya sebagai hukuman ringan).
Disamping itu dilihat dari segi
dasar hukum (penetapannya), ta’zir juga dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu
sebagai berikut:
1.
Jarimah ta’zir yang berasal dari jarimah-jarimah hudud atau qishash, tetapi
syarat-syaratnya tidak terpenuhi, atau ada syubhat, seperti pencurian yang
tidak mencapai nisab, atau oleh keluarga sendiri.
2.
Jarimah ta’zir yang jenisnya disebutkan dalam nash syara’ tetapi hukumannya
belum ditetapkan, seperti riba, suap dan mengurangi takaran dan timbangan.
3.
Jarimah ta’zir yang baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syara’
jenis ketiga ini sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri, seperti pelanggaran
disiplin pegawai pemerintah, pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan lalu
lintas
Hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Burdah :
عن ابي بردة الانصاري انه سمع رسول الله
صلى الله عليه و سلم يقول : لا يجلد احد فوق عشرة اسواط الا فى حد من حدود
الله. (رواه مسلم )
Artinya: Dari Abu Burdah Al Anshari r.a., katanya dia mendengar Rasulullah
saw bersabda : “Sesorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, melainkan
hukuman yang telah nyata ditetapkan Allah, seperti hukuman bagi orang berzina
dan sebagainya.” (Riwayat Muslim)
Penjelasan hadis
a.
Untuk selain dosa-dosa yang sudah ditentukan pukulan 40, 80 dan 100, tidak
boleh dihukum pukul lebih dari 10 dera (ta’zir).
b.
Ini berarti hukuman yang tidak lebih dari 10 dera itu di serahkan kepada
pertimbangan hakim.
c.
Orang yang dikenakan hukum oleh hakim muslim sebanyak 10 kali cambuk
berdasarkan hadis di atas dapat dimasukkan dalam hukuman ringan yang disebut
dengan hukum ta’zir. Hukuman ta’zir ini dapat dilakukan menurut keputusan hakim
muslim misalnya karena mengejek orang lain, menghina orang, menipu dan
sebagainya. Dengan demikian hukuman ta’zir ini keadaannya lebih ringan dari 40
kali dera yang memang sudah ada dasarnya dari Nabi terhadap mereka yang minum
minuman keras. Berarti dibawah 40 kali cambuk itu dinyatakan sebagai hukuman
ta’zir (yaitu dipukul yang keras). Jadi orang yang melakukan
peerbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syariat yang telah jelas hukumannya
misalnya gadis yang berzina dengan lelaki (yaitu dicambuk 100 kali), peminum
minuman keras (sebanyak 40 kali) dan lainnya adalah termasuk melakukan
pelanggaran syariat yang disebut dengan hudud (Hukum Allah). Adapun
yang lebih ringan disebut ta’zir yang dilakukan menurut pertimbangan hakim
muslim.
d.
Yang dimaksud had disini adalah had atas perbuatan maksiat, bukan hukum yang
telah ditetapkan dalam syariah. Akan tetapi, yang dimaksud disini adalah semua
bentuk perbuatan yang diharamkan. Semua hudud Allah adalah haram, maka
pelakunya harus dita’zir sesuai dengan kadar pertimbangan maslahat dan kemaksiatan
yang dilakukannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Jinayah adalah perbuatan yang
diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan
agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari
kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering
pula diartikan kejahatan, pidana atau criminal.
Hudud adalah kejahatan/jinayah yang
sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah dan/atau Nabi.
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah : pencurian, perampokan, perzinaan,
tuduhan zina tanpa bukti, minum minuman keras, maker/ pemberontakan dan murtad.
Ta’zir
adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang hukumannya belum
ditetapkan oleh syara’. Dikalangan Fuqaha, jarimah-jarimah yang hukumannya
belum ditetapkan oleh syara’ dinamakan jarimah ta’zir.
Jinayah / jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya
hukuman dibagi menjadi
a.
Jarimah hudud,yang meliputi : Perzinaan, Qadzaf (menuduh berbuat zina), Meminum
minuman keras, Pencurian , Perampokan
b.
Jarimah qishas/diyat, yang meliputi : pembunuhan sengaja pembunuhan semi
sengaja, pembunuhan karena kesalahan. Peluka an sengaja, pelukaan semi sengaja
c.
Jarimah ta’zir
DAFTAR PUSTAKA
Bahreisj. Hussein, Terjemah
Hadits Shahih Muslim 3, Jakarta : Widjaya 1983
Bahreisj.Hussein Khallid, Himpunan
Hadits Shahih Muslim, Surabaya : Al-Ikhlas,1987
Doi . A.Rahman I, Penjelasan
Lengkap Hukum-Hukum Allah, Jakarta:RajaGrafindo,2002
Muslich. Ahmag Wardi. Hukum
Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika, 2005
Syaifuddin. Amir, Garis-garis
Besar Fiqh, Jakarta:Kencana, 2003
No comments:
Post a Comment